Telkom University Meraih Anugerah Perak pada SNI Award 2021
Bandung, P3I – Telkom University berhasil meraih penghargaan Anugerah Perak dalam SNI Award 2021 pada hari Kamis (18/11). Penghargaan ini diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang menyelenggaran SNI Award.
Penghargaan SNI Award 2021 diberikan kepada 98 organisasi dan perusahaan yang terdiri dari peringkat platinum, emas, perak, dan perunggu serta early improvement yang meliputi 12 kategori, termasuk kategori Organisasi Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada perguruan tinggi di Indonesia.
SNI Award dicanangkan sebagai The National Quality Award of Indonesia, merupakan sebuah pemberian penghargaan tertinggi dari Pemerintah Repubik Indonesia bagi organisasi yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara konsisten, berkinerja tinggi, memiliki kemampuan mengelola dinamisasi perubahan dan melakukan transformasi yang diperlukan secara tepat.
Prof. Adiwijaya, S.Si., M.Si. selaku Rektor Telkom University menghadiri langsung penghargaan ini di Jakarta dan penyelenggaraan SNI Award tahun 2021 ini disiarkan secara online melalui zoom dan youtube. Dihadiri juga oleh Ketua Dewan Juri SNI Award, Sandiaga Salahuddin Uno, yang saat ini menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sandiaga saat memberi sambutan secara online menyampaikan apresiasi dan selamat kepada para Penerima SNI Award. Menurutnya, melalui ajang SNI Award ini, perusahaan atau organisasi dapat meraih benefit lebih. Dengan SNI Award, organisasi dapat menilai berbagai aspek yang dapat mendorong kemajuan organisasi dalam mewujudkan kinerja yang lebih baik, termasuk manajemen dan kepemimpinan, fokus pada pelanggan, pengembangan sumberdaya, pengelolaan atau realisasi produk, dan hasil bisnis. Harapannya dengan adanya SNI Award dapat menjadi acuan organisasi untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Terima kasih kepada seluruh Sivitas Akademika dan Stakeholders Telkom University. Semoga kedepannya Telkom University dapat selalu menjadi yang terbaik.